Tiga Tersangka Kasus DAK Disdik Labura Ditahan Kejari, Satu Merupakan Kadis Hanpang

bulat.co.id -Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 2 bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan dan menetapkan 3 orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu, M (49) selaku PPK, AW (37) Wakil Direktur CV TJS dan SBP (31) selaku pemilik CV SP selaku sub kontraktor ketiga.
Baca Juga:
Kajari Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Muhammad Afif SH MH, Kamis (4/5/23) mengatakan, akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 600 juta.
Dijelaskannya, kasus pengadaan perabot dan mobilier tingkat sekolah dasar tahun 2021, M merupakan Kadis aktif Dinas Hanpang Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2021.

Wahyu Qadri Raih Penghargaan Penyuluh Terbaik se-Aceh dalam Kategori Anti Korupsi

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah
