Tiga Tersangka Kasus DAK Disdik Labura Ditahan Kejari, Satu Merupakan Kadis Hanpang
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 , pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga:
"Untuk sementara ketiga tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan pada Lapas kelas II A Rantauprapat selama 20 hari ke depan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bidang tindak pidana khusus bersama bidang intelijen melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara selama 6 jam.
Pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan Jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot, rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber dari DAK tahun 2021.
Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan