Bejat, Guru Ngaji di Labura Tega Cabuli 9 Siswi
Pelaku Melarikan Diri ke Aceh dan Berhasil Ditangkap
Redaksi - Selasa, 30 Mei 2023 15:44 WIB

Internet
Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Saat ini, PH telah ditetapkan menjadi tersangka atas peristiwa itu.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 82 Ayat 1, 2, 4 Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat 1 dari KUHPidana," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Kakek Diringkus Polsek Aek Natas

Dalam Hitungan Jam, Pencuri Motor di Ringkus Polsek Aek Natas

Jelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Anjangsana ke Purnawirawan Polri

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Kembali Gagalkan Peredaran Seratusan Gram Sabu

Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Curanmor Milik Pengaman Kebun Sawit

Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pengedar, Amankan 712,11 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Komentar