Bejat, Guru Ngaji di Labura Tega Cabuli 9 Siswi
Pelaku Melarikan Diri ke Aceh dan Berhasil Ditangkap
Redaksi - Selasa, 30 Mei 2023 15:44 WIB

Internet
Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Saat ini, PH telah ditetapkan menjadi tersangka atas peristiwa itu.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 82 Ayat 1, 2, 4 Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat 1 dari KUHPidana," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dapur Masjid, Polsek Bilah Hulu Olah TKP, Ini Hasilnya

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Gegara Narkoba, Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Diduga Disengaja, Ketua PWI Sumut Minta Polres Labuhanbatu Ungkap Pelaku Pembakar Rumah Wartawan

Kericuhan Antar Warga Pecah Usai Pencoblosan di Labusel, Polisi Bertindak Cepat

Ngopi Bareng, Kapolres Labuhanbatu-Pengurus SMSI Labuhanbatu Raya Jalin Sinergitas dan Kemitraan
Komentar