Sempat Melarikan Diri, Pengedar Narkoba di Langkat Akhirnya Diringkus Polisi
bulat.co.id -LANGKAT | Meski sempat melarikan diri ke perladangan sawit warga, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika akhirnya berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat.
Pelaku M (26) diringkus di Dusun I Melati, Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Minggu (17/9/23).
Baca Juga:
Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat bruto 1,05 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, satu buah sendok takaran sabu yang terbuat dari pipet plastic, satu timbangan elektrik/digital warna silver tidak ber merek dan uang tunai sebesar Rp. 917.000.
Baca Juga :3 Kurir Pil Ekstasi di Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar
Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman SH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
"Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar, Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu beserta anggota diperintah untuk menangkap pelaku," ujar AKP Surahman S.H.
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Lanjutan Kunker ke Mako Polsek, Kapolres Sumba Timur Ajak Warga Cegah Karhutla dan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang