Pemilik Ponpes di Langkat Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Santriwati

Lebih lanjut, Sihar Sihotang menjelaskan bahwa awalnya pihak keluarga yang sudah mendengar pengakuan anaknya langsung menemui pelaku.
Baca Juga:
"Pada saat orang tua mendengar pengakuan sang anak, kemudian bersama keluarganya, Kadus dan Kepling menjumpai pelaku dan pelaku juga mengakui perbuatannya," lanjut Iptu Sihar.
Atas peristiwa itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Langkat.
Baca Juga :Ini Pesan dan Penyakit yang Diderita Almarhum Samsul Arifin Sebelum Wafat
"Setelah pelaku mengakui perbuatannya, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Langkat hingga akhirnya diamankan petugas," tegas Iptu Sihar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel
