Pemilik Ponpes di Langkat Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Santriwati

bulat.co.id -LANGKAT | Seorang pemilik pondok pesantren di Padang Tualang, Kabupaten Langkat ditangkap pihak kepolisian dari Unit PPA, Sat Reskrim Polres Langkat.
Pelaku inisial K ini ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial NW (14), masih duduk kelas II Tsanawiyah (SMP), warga Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Baca Juga :Mobil Terbakar di Ladang Kebun PTPN II Langkat, Cek Faktanya
Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari orang tua korban yang menyebutkan kalau anaknya NW (14) telah dicabuli oleh pelaku pada Selasa (17/10/23) lalu.
"Kejadian ini bermula pada Jumat (25/8/23) lalu, saat orang tua korban A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K, dengan cara mengelus-elus beberapa bagian tubuh korban seperti tangan, punggung dan paha serta memegangi kaki korban," ucap Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang, Kamis (19/10/23).
Mendapat info tersebut, lanjut Sihar, orang tua korban langsung menjumpai anaknya yang saat itu berada di rumah adiknya dan menanyakan langsung kepada korban.
"Pada saat orang tua korban menanyakan perihal kejadian tersebut, korban mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari pelaku tepatnya di hari Minggu (20/8/23) lalu," jelas Sihar.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel
