Pelaku Penodong Air Soft Gun Kepada Sopir di Langkat Ditetapkan Tersangka
Pelaku Penodong Air Soft Gun Kepada Sopir di Langkat Ditetapkan Tersangka

Foto: Istimewa
Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH, SIK
bulat.co.id -HS (33) warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat yang merupakan pelaku penodongan senjata menggunakan Soft Gun jenis FN kepada salah seorang supir di Jalan Tanjung Pura, Titi Pelawi, Pangkalan Brandan, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat pada Jum'at (9/12/2022) sekira pukul 23.30 WIB lalu yang videonya sempat viral di media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada pelaku ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH, SIK, Senin (12/12/2022).
"Kita sangat menyesalkan atas kejadian ini. Jauh-jauh hari saya sudah sering menyampaikan agar seluruh personil dan orang yang dipekerjakan di bawah kendali jajaran Polres Langkat agar jangan bersikap arogan kepada masyarakat. Seharusnya ini juga berlaku bagi oknum sipil yang dikaryakan secara internal atau pribadi pada polsek-polsek jajaran Polres Langkat," ujarnya.
Siapa pun yang bertindak arogan, kata Danu, akan dikenai sanksi hukum sesuai jenis kesalahan yang dilakukan.
Dijelaskan AKBP Danu Pamungkas bahwa penetapan status tersangka kepada pelaku penodongan menggunakan Air Soft Gun berinisial HS yang merupakan warga sipil tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/167/XII/2022/SPKT/Polsek Pkl.Brandan/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 10 Desember 2022 atas nama Pelapor Agus Salim Sinaga selaku korban warga Aceh Utara beralamat sesuai KTP di Pasar 7 Tembung, gang Melur 26, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Komentar