Pelaku Penodong Air Soft Gun Kepada Sopir di Langkat Ditetapkan Tersangka
Pelaku Penodong Air Soft Gun Kepada Sopir di Langkat Ditetapkan Tersangka
Foto: Istimewa
Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH, SIK
Baca juga: Kantor PWI Langkat Kemalingan, Kapolres: Kasus Ini Jadi Atensi Pihak Kepolisian
Pelaporan tersebut diperkuat dengan saksi-saksi yakni M. Arya Eka Saputra (20) Lingkungan 2 Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang, Maimun Lubis (23) Lingkungan 2 Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang dan Rizaldi (47) Lingkungan 2 Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang.
"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa 1 buah senjata Soft Gun jenis FN warna hitam tanpa selongsong (rusak) milik terlapor," terang Danu.
Kronologi Kejadian
Sebagaimana disebutkan sebelumnya peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 00.30 WIB Kapolsek Pangakalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat telepon bahwasanya terlapor HS memberitahukan jika dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas di Link. 2 Air Tawar, Kelurahan Pekan Gebang (dekat eks Timbangan Dishub) kepada pihak Polsek Pangkalan Brandan.
Atas informasi tersebut, kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra bersama anggota menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di TKP, Kapolsek melihat telah terjadi cekcok mulut antara terlapor HS dengan Agus Salim Sinaga (supir truk).
Saat itu korban mengatakan jika dirinya telah dikejar dan ditodongkan sebuah senjata mirip pistol saat di jalan Tanjung Pura Titi Pelawi, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan oleh pelaku. Dan saat korban berada di Jalan Alur 2 Pekan Gebang pelaku atau terlapor sempat memukul bagian dinding mobil pick up nya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Komentar