Kasus Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Resmi Dilaporkan ke Polres Langkat
Kasus Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Resmi Dilaporkan ke Polres Langkat
Hendra Mulya - Selasa, 10 Januari 2023 15:15 WIB

Foto: Istimewa
Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat Enis Safrin Aldin.
bulat.co.id - Kasus pelecehan seksual terhadap NH, bocah 12 tahun hingga hamil 8 bulan resmi dilaporkan ke Polres Langkat.
Hal ini disampaikan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Enis Safrin Aldin saat dikonfirmasi bulat.co.id, Selasa (10/1/2023).
"Semalam kami sudah melaporkan pelaku yang menghamili korban. Menurut dari pengakuan korban, pelaku merupakan abang kandungnya sendiri," ujar Enis.
Dengan dilaporkannya pelaku secara resmi, lanjut Enis, diharapkan pihak kepolisian dapat bekerja profesional dan segera menangkap pelaku pelecehan seksual.
"Kita serahkan dan percayakan kasus ini kepada Polres Langkat. Mudah-mudahan kasus segera ditangani dan pelaku secepatnya ditangkap," beber Enis.
Editor
:
Tags
LangkatPolres LangkatPusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anakbocah 12 tahunbulatBulat co id
Berita Terkait

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025
Komentar