SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
Hendra Mulya - Jumat, 27 Januari 2023 15:30 WIB
Foto: Istimewa
SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Langkat Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
Masih kata Palber, trenggiling tersebut diserahkan masyarakat pada Rabu (25/1/2023). Satwa yang memiliki nama latin manis javanica ini diterima petugas dalam keadaan sehat dan sangat layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
"Trenggiling ini kita terima dari warga dalam kondisi yang sangat baik. Kita harap, warga juga harus tahu kalau hewan ini merupakan atau masuk ke dalam hewan yang dilindungi," bebernya.
Perlu diketahui, Trenggiling masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Komentar