SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
Hendra Mulya - Jumat, 27 Januari 2023 15:30 WIB
Foto: Istimewa
SPTN Wilayah V Bahorok dan BBKSDA Lepas Liarkan Satu Ekor Trenggiling
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Langkat Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
Masih kata Palber, trenggiling tersebut diserahkan masyarakat pada Rabu (25/1/2023). Satwa yang memiliki nama latin manis javanica ini diterima petugas dalam keadaan sehat dan sangat layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
"Trenggiling ini kita terima dari warga dalam kondisi yang sangat baik. Kita harap, warga juga harus tahu kalau hewan ini merupakan atau masuk ke dalam hewan yang dilindungi," bebernya.
Perlu diketahui, Trenggiling masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Komentar