Jual Ganja, IRT di Langkat Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli
Hendra Mulya - Minggu, 18 Juni 2023 08:00 WIB

Istimewa
Pelaku berikut barang bukti ganja diamankan Polsek Pangkalan Brandan
Dari IRT itu, lanjut Bram, personel Polsek Pangkalan Brandan berhasil menemukan barang 10 bungkus paketan ganja yang dibungkus dengan kertas bewarna coklat, tiga lembar yang pecahan Rp 10 ribu.
Baca Juga:
"IRT itu mengakui kalau ganja tersebut miliknya yang akan dijual kepada pengguna," ujar Bram sembari mengatakan kalau pelaku akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
AKPBram ChandraBrandandiringkusGanjaIRTibuPangkalanpersonelPolsekPolsek Pangkalan BrandanRumahTangga
Berita Terkait

Sinergi TNI-POLRI Kibarkan Merah Putih Perkuat Nasionalisme di Tanjung Beringin

Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Polsek Panai Hilir Ringkus Seorang Nelayan yang Nyambi Edarkan Sabu

Polsek Bilah Hulu Gercep Ungkap Peredaran Narkotika, Seorang Pelaku Diringkus

Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di Sergai Resmi Jadi PPTS
Komentar