Jual Ganja, IRT di Langkat Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli
Hendra Mulya - Minggu, 18 Juni 2023 08:00 WIB
Istimewa
Pelaku berikut barang bukti ganja diamankan Polsek Pangkalan Brandan
Dari IRT itu, lanjut Bram, personel Polsek Pangkalan Brandan berhasil menemukan barang 10 bungkus paketan ganja yang dibungkus dengan kertas bewarna coklat, tiga lembar yang pecahan Rp 10 ribu.
Baca Juga:
"IRT itu mengakui kalau ganja tersebut miliknya yang akan dijual kepada pengguna," ujar Bram sembari mengatakan kalau pelaku akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
AKPBram ChandraBrandandiringkusGanjaIRTibuPangkalanpersonelPolsekPolsek Pangkalan BrandanRumahTangga
Berita Terkait
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
UNSAM Hadirkan Instalasi Air Bersih Darurat untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Polsek Firdaus Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Komentar