Anggota Bawaslu Lembata NTT Dipecat, Ini Kasusnya
Andy Liany - Minggu, 28 Januari 2024 12:00 WIB
bulat.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lembata Fransiskus Xavierus Pole.Fransiskus dipecat lantaran terbukti masih menjadi pengurus anak cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento membenarkan pemecatan terhadap Fransiskus.
Baca Juga:"Iya, benar. Sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat)," kata Nonato melansir cnnindonesia.com, Minggu (28/1/2024). Nonato menjelaskan DKPP menggelar sidang pada Jumat (26/1) kemarin untuk membahas kasus Fransiskus. Sidang tersebut berdasarkan laporan pengaduan kepada dewan kehormatan tersebut. "Putusan itu memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Lembata," jelas Nonato. Nonato menjelaskan putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Setelah DKPP membuat keputusan, maka Bawaslu NTT wajib untuk menindaklanjuti dengan memberhentikan yang bersangkutan. Menurut Nonato, dalam laporan para pengadu ke DKPP, Fransiskus diindikasi menjadi salah satu pengurus partai.
Tags
Berita Terkait
Enam Orang Meninggal dalam Gempa M7 di Flores, NTT
Enam Orang Meninggal dalam Gempa M7 di Flores, NTT
Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?
Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Komentar