Anggota Bawaslu Lembata NTT Dipecat, Ini Kasusnya
Andy Liany - Minggu, 28 Januari 2024 12:00 WIB
"Ya, dalam amar putusan itu pengurus anak cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan," ujarnya.
"Yang bersangkutan kemudian di dalam penyampaian permohonan oleh para pengadu itu terindikasi menjadi salah satu pengurus partai," sambungnya.
"Yang bersangkutan kemudian di dalam penyampaian permohonan oleh para pengadu itu terindikasi menjadi salah satu pengurus partai," sambungnya.
Baca Juga:Nonato mengatakan Fransiskus diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf i. Pasal itu mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS itu harus "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".
Tags
Berita Terkait
Enam Orang Meninggal dalam Gempa M7 di Flores, NTT
Enam Orang Meninggal dalam Gempa M7 di Flores, NTT
Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?
Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Komentar