Anggota Bawaslu Lembata NTT Dipecat, Ini Kasusnya
Andy Liany - Minggu, 28 Januari 2024 12:00 WIB

bulat.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lembata Fransiskus Xavierus Pole.Fransiskus dipecat lantaran terbukti masih menjadi pengurus anak cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Ketua
Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento membenarkan pemecatan terhadap Fransiskus.
Nonato menjelaskan DKPP menggelar sidang pada Jumat (26/1) kemarin untuk membahas kasus Fransiskus.
Sidang tersebut berdasarkan laporan pengaduan kepada dewan kehormatan tersebut.
"Putusan itu memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Lembata," jelas Nonato.
Nonato menjelaskan putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
Setelah DKPP membuat keputusan, maka Bawaslu NTT wajib untuk menindaklanjuti dengan memberhentikan yang bersangkutan.
Menurut Nonato, dalam laporan para pengadu ke DKPP, Fransiskus diindikasi menjadi salah satu pengurus partai.
"Ya, dalam amar putusan itu pengurus anak cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan," ujarnya.
"Yang bersangkutan kemudian di dalam penyampaian permohonan oleh para pengadu itu terindikasi menjadi salah satu pengurus partai," sambungnya.
Nonato mengatakan Fransiskus diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf i.
Pasal itu mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS itu harus "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".
Baca Juga:"Iya, benar. Sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat)," kata Nonato melansir cnnindonesia.com, Minggu (28/1/2024).
"Yang bersangkutan kemudian di dalam penyampaian permohonan oleh para pengadu itu terindikasi menjadi salah satu pengurus partai," sambungnya.
Tags
Berita Terkait

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Gubernur NTT Kenang Paus Fransiskus Sebagai Tokoh Teladan di Dunia
Komentar