KPU Lembata Gelar Uji Publik Penyusunan dan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
KPU Lembata

Ata Kiwan
Bernabas Marak, Sekertaris KPU Lembata ketika diwawancara wartawan, Rabu (7/12/2022)
Baca juga: Sampai Akhir 2022, Kuota PPPK di Lembata Belum Terisi
Dapil sebagaimana amanat Undang-Undang, dirancang dan ditetapkan diawal sehingga semua kelompok politik termasuk masyarakat menyadari konsekwensinya.
"Dapil pada prinsipnya dirancang sedemikian rupa dengan memperhatikan 7 prinsip dasar sebagaimana amanat pasal 185 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara teknis diatur kembali pada pasal 2, ayat (2) PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi," terangnya.
Dapil harus dirancang sedemikian rupa, agar setiap suara setara untuk mencapai drajat keterwakilan yang efektif.
Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil.
Lebih jauh mengenai dapil dan simulasi alokasi kursi, secara lengkap akan disampaikan dalam materi oleh Ketua Divisi Teknis.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Gubernur NTT Kenang Paus Fransiskus Sebagai Tokoh Teladan di Dunia
Komentar