KPU Lembata Gelar Uji Publik Penyusunan dan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
KPU Lembata

Ata Kiwan
Bernabas Marak, Sekertaris KPU Lembata ketika diwawancara wartawan, Rabu (7/12/2022)
bulat.co.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/12/2022) menggelar Uji Publik Penyusunan dan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024.
Uji publik yang berlangsung di aula Kopdit Ankara, kota Lewoleba itu tampak di hadiri Kapolres Lembata, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Dandim Larantuka/Pejabat yang mewakili, Para Pimpinan Dinas, Badan dan Instansi Pemerintahan, Para Camat, para Kepala Desa dan Lurah, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh, Perempuan, Tokoh Pemuda.
Ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making, mengatakan, dalam urusan dengan penataan dapil dan alokasi kursi, perintah pasal 15, 16, 17, dan pasal 18 PKPU Nomor 6, setelah menetapkan rancangan dan alokasi kursi per dapil, KPU wajib mengumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, serta menyelenggarakan uji publik.
Ia mengatakan, pihaknya telah merancang Dapil sebagaimana perintah Undang-undang.
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan rancangan dapil yang berbeda dari Dapil yang telah berlaku selama ini. Rancangan dapil baru kemudian memunculkan perdebatan di kalangan masyarkat.
Baca juga: Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lembata
Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Making mengaku, pada sesi pengumuman hasil rancangan dapil dan alokasi kursi, beragam tanggapan dan kritik brilian disampaikan.
"Ada yang sekedar mengomentari rancangan dapilnya, ada banyak yang sekedar mengkritik dan mempertanyakan komitmen kami selalu Penyelenggara Pemilu, tetapi ada pula yang mengusulkan rancangan sebagai pembanding dari rancangan yang dibuat KPU," ungkap Elias Making.
Disebutkan, KPU sebagaimana syarat aturan, memberi ruang tanggapan dan masukan disampaikan secara tertulis, untuk kemudian dipadukan dengan hasil uji public sebagai bahan pertimbangan KPU RI dalam menetapkan dapil dan alokasi kursi dalam Pemilu 2024 untuk kabupaten Lembata.
"Dari sekian banyak pendapat pro dan kontra yang berseliweran di medsos dan media mainstream, hanya 3 Parpol dan satu warga yang menyampaikan masukan tertulisnya. Tetapi tenang saja, hari ini kita akan diperkaya dengan pandangan dan masukan melalui kesempatan uji public," ungkap Elias.
Ia menegaskan, tahapan penataan dapil menjadi salah satu dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024 yang wajib untuk dilewati.
Baca juga: Sampai Akhir 2022, Kuota PPPK di Lembata Belum Terisi
Dapil sebagaimana amanat Undang-Undang, dirancang dan ditetapkan diawal sehingga semua kelompok politik termasuk masyarakat menyadari konsekwensinya.
"Dapil pada prinsipnya dirancang sedemikian rupa dengan memperhatikan 7 prinsip dasar sebagaimana amanat pasal 185 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara teknis diatur kembali pada pasal 2, ayat (2) PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi," terangnya.
Dapil harus dirancang sedemikian rupa, agar setiap suara setara untuk mencapai drajat keterwakilan yang efektif.
Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil.
Lebih jauh mengenai dapil dan simulasi alokasi kursi, secara lengkap akan disampaikan dalam materi oleh Ketua Divisi Teknis.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Gubernur NTT Kenang Paus Fransiskus Sebagai Tokoh Teladan di Dunia
Komentar