Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang

Ata Kiwan
Jaksa serahkan tiga terdakwa kasus korupsi di Lembata ke Rutan Kelas II B Kupang
Baca juga: Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang
Ketiga, perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon T.A. 2019, atas nama terdakwa PKTMP.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Kasi Intel, Teddy Valentina dalam keterangan yang diterima media, Kamis (8/12) sore menjelaskan bahwa pasca tiga terdakwa itu diserahkan ke Rutan Kelas II B Kupang, pihaknya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga:
"Bahwa selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut," kata Teddy Valentino.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Wahyu Qadri Raih Penghargaan Penyuluh Terbaik se-Aceh dalam Kategori Anti Korupsi

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai
Komentar