Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang
Ata Kiwan
Jaksa serahkan tiga terdakwa kasus korupsi di Lembata ke Rutan Kelas II B Kupang
Baca juga: Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang
Ketiga, perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon T.A. 2019, atas nama terdakwa PKTMP.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Kasi Intel, Teddy Valentina dalam keterangan yang diterima media, Kamis (8/12) sore menjelaskan bahwa pasca tiga terdakwa itu diserahkan ke Rutan Kelas II B Kupang, pihaknya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga:
"Bahwa selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut," kata Teddy Valentino.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu
Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina
PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai
Komentar