Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang

Ata Kiwan
Jaksa serahkan tiga terdakwa kasus korupsi di Lembata ke Rutan Kelas II B Kupang
Baca juga: Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang
Ketiga, perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon T.A. 2019, atas nama terdakwa PKTMP.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Kasi Intel, Teddy Valentina dalam keterangan yang diterima media, Kamis (8/12) sore menjelaskan bahwa pasca tiga terdakwa itu diserahkan ke Rutan Kelas II B Kupang, pihaknya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga:
"Bahwa selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut," kata Teddy Valentino.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Komentar