Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang

- Jumat, 09 Desember 2022 20:53 WIB
Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang
Ata Kiwan
Jaksa serahkan tiga terdakwa kasus korupsi di Lembata ke Rutan Kelas II B Kupang
Baca juga: Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang

Ketiga, perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon T.A. 2019, atas nama terdakwa PKTMP.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Kasi Intel, Teddy Valentina dalam keterangan yang diterima media, Kamis (8/12) sore menjelaskan bahwa pasca tiga terdakwa itu diserahkan ke Rutan Kelas II B Kupang, pihaknya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca Juga:

"Bahwa selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut," kata Teddy Valentino.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru