Wujudkan Lembata Satu Data, BPS Gelar Rakor Regsosek Tahun 2022

- Jumat, 30 September 2022 18:51 WIB
Wujudkan Lembata Satu Data, BPS Gelar Rakor Regsosek Tahun 2022
144 Desa di Lembata menghadiri Rakor Regsosek tahun 2022 di Lewoleba (bulat.co.id/ted)

bulat.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lembata menggelar rapat koordinasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi tahun 2022 di Ballroom Olimpic, Jumat (30/9/2022).

Advertisement

Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data awal terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat tahun 2022 dalam rangka mewujudkan satu data mencatat untuk membangun negeri.

Baca Juga:

Program Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat diselenggarakan sebagai wujud tanggungjawab BPS Kabupaten Lembata bersama Pemerintah Kabupaten Lembata dengan melibatkan semua kepala desa dan camat se kabupaten Lembata, Provinsi NTT.

Kegiatan yang mengambil tema mencatat untuk membangun Negeri 1 data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat ini menghadirkan pemateri dari Kepala Balitbangda Kabupaten Lembata, Mathias Beyeng dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose Pukan.

Dalam laporannya Ketua Panitia kegiatan rakor registrasi sosial ekonomi tahun 2022, Yusno Buyanaya menjelaskan diselenggarakan Rapat Koordinasi Daerah Pendataan Awal registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tingkat Kabupaten Lembata tahun 2022 agar pendataan awal Regsosek 2022 dapat berjalan dengan baik dan memiliki persiapan yang matang melalui koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi dari semua pihak yang terkait.

"Kegiatan ini akan menghasilkan kesamaan pemikiran terkait konsep dan pedoman teknis pelaksanaan pendataan awal Regsosek tahun 2022 serta dalam semangat taan tou bersama kita sukseskan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di Kabupaten Lembata," ungkap Yusno.

Yusno menjelaskan, badai pandemi COVID-19 berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat Lembata. Untuk itu perlu dikembangkan sebuah sistem perlindungan sosial ekonomi yang terintegrasi dalam menghadapi berbagai dampak krisis.

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lembata, Feliksia P. K. Siola mengungkapkan, sistem perlindungan sosial sebagai implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsive terhadap kondisi krisis.

"Indonesia memiliki berbagai program perlindungan sosial yang bervariasi, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pangan dan usaha. Namun demikian, meskipun memiliki begitu banyak program perlindungan sosial, target dan akurasi, serta cakupannya masih sangat rendah terutama disektor informal dan berpotensi tumpang tindih," ungkap Feliksia.

Feliksia menuturkan, pengembangan sistem pendataan yang terintegrasi dapat mencakup 100% seluruh penduduk di Indonesia yang dilakukan dengan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 termasuk Kabupaten Lembata.

Menurutnya, Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam. Mulai dari kondisi demografi perumahan keadaan disabilitas kepemilikan aset hingga informasi geospasial. Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek menyajikan peringkat kesehatan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.

Ia berharap Regsosek mampu menyajikan data yang valid terhadap kondisi sosial masyarakat Lembata. Ia meminta peran camat dan kepala desa untuk mewujudkan satu data program perlindungan sosial dapat dilakukan.

Rakor Pendataan Awal Regsosek kata dia, bertujuan untuk memperoleh dukungan dari jajaran pemerintah tingkat kabupaten dalam rangka menyebarluaskan tahapan kegiatan Regsosek tahun 2022.

"Kerjasama di sini sangat diharapkan karena memang menjadi kebutuhan kita semua. Kerjasama semua pihak mulai level Desa, level RT/RW harus dilakukan agar Regsosek ini mengakhiri duplikasi data dan mewujudkan integrasi program di mana sistem basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan," katanya.

Selain itu Regsosek merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu berbagai Kementerian atau lembaga harus bekerja sama untuk saling berbagi memanfaatkan dan menghubungkan Regsosek dengan basis data di masing-masing institusi.

Seperti halnya data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pendataan Keluarga (PK).

Kepala Balitbangda Kabupaten Lembata, Mathias Beyeng, mengungkapkan semua penyusunan rencana pembangunan suatu daerah mulai dari RPJPD sampai Renja SKPD harus dimulai dari evaluasi.

"Evaluasi kondisi kekinian menjadi penting dalam menyusun arah pembangunan dan data tidak boleh keliru. Data menjadi sesuatu yang strategis," ungkap Mathias Beyeng.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose Pukan membeberkan untuk tahun 2022 data DTKS yang sudah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Lembata sebanyak 12.618 dan belum ditangani sebanyak 17.395.

Secara rinci ia mengungkapkan tahun 2022 data PMKS sebanyak 30.031 PKH 9.590 dan sembako 3.021. Ia berharap peran kepala desa dan lurah untuk mensuplai data yang obyektif kepada pemerintah termasuk BPS dalam registrasi Sosial Ekonomi tahun 2022.

(ted)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru