Cakades Sikapas Tersangka, Pelapor Tidak Pernah Cabut Laporan

Reza - Sabtu, 12 Agustus 2023 14:00 WIB
Cakades Sikapas Tersangka, Pelapor Tidak Pernah Cabut Laporan
internet
Ilustrasi
bulat.co.id -MADINA | Terkait adanya Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 02 di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) berinisial AHS yang saat ini diduga masih berstatus tersangka, laporannya masih di Polres Madina dan belum dicabut.

Advertisement

Hal ini diungkapkan warga Desa Sikapas, Khairul Pohan kepada wartawan, Jumat (11/08/23) malam di Panyabungan selaku pelapor dalam kasus "penggelapan" pasal 372 dengan terlapor mantan Kades Sikapas AHS di Polres Madina pada tanggal 15 Juli 2020 lalu.

Baca Juga:

"Hingga saat ini AHS mantan Kepdes Sikapas yang telah kita laporkan terkait kasus penggelapan di Polres Madina pada tahun 2020 lalu, pengaduannya belum kita cabut," akunya.

Baca Juga :Wow… Mantan Marinir AS Ikut Arak Bendera Merah Putih Raksasa di Laut Makassar

Khairul memaparkan, niat baik mantan Kepdes Sikapas itu telah lama kita tunggu untuk menyelesaikan masalah ini. Namun sudah beberapa tahun yang bersangkutan sepertinya tidak ada niat untuk menyelesaikannya.

"Pengaduan kasus penggelapan ini sudah sejak tahun 2020 lalu. Kita lihat sedikitpun yang bersangkutan tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya," tegasnya.

Terkait kasus ini Khairul berharap adanya keseriusan penyidik untuk segera menindaklanjuti perkara ini demi terciptanya keadilan sampai tuntas.

"Harapan saya sebagai warga Desa Sikapas, pengaduan kami ini bisa dituntaskan demi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini".katanya

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prasetyo melalui Kaur Bin Ops, Ipda Bagus Seto membenarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka ini benar memang dikeluarkan oleh Polres Madina dan akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :78 Peserta Ikuti Lomba Rakit Hias Peringatan HUT RI Ke-78 di Binjai, Wali Kota Turun Langsung Sebagai Peserta

"Benar, dan akan segera kami tindaklanjuti," ucap Kaur Bin Ops, melalui WhatsApp, Jumat (11/8/23).

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, AHS mantan Kades Sikapas Kecamatan MBG telah ditetapkan sebagai "tersangka" oleh penyidik Polres Madina tanggal 30 Maret 2021 dengan surat nomor : B/705/III/RES.1.11./2021/Reskrim.

Sementara itu mantan Kades Sikapas, AHS selaku terlapor dalam kasus penggelapan ini ketika dikonfirmasi via seluler di contact 0812-6353-****, tidak bisa dihubungi.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru