Petugas Gabungan Lakukan Operasi Penertiban Tambang Liar di Madina, 1 Unit Excavator Diamankan

Dikatakannya, untuk alat berat excavator yang diamankan akan kita bawa ke Dinas LHK Sumut menjadi barang bukti guna dilakukan pengembangan.
"Selanjutnya excavator kita amankan dan akan kita bawa ke kantor di Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami menduga ada orang yang membocorkan rencana penggrebekan di kawasan hutan sehingga pelaku tidak berada di lokasi pertambangan liar," imbuhnya.
Baca Juga:
Dendy juga menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi serta harus ditindak tegas.
Penghentian tambang ilegal ini, sambungnya, merupakan keberhasilan para pihak yang bersinergi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
"Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara jajaran Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, yakni Polhut UPTD KPH wilayah 8 dan Polhut UPTD KPH wilayah 9 bersama Polhut Dinas LHK Sumut," pungkas Dendy mengakhiri.

Telah Tercecer BPKB Kendaraan

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Koramil 14 Kotanopan Bantah Back Up PETI Di Kawasan TNBG Aek Bontar Desa Batahan

Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK

Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina
