Bupati Madina Tak Hadiri Klarifikasi Ombudsman Sumut
Reza Mohammad - Kamis, 11 Januari 2024 16:00 WIB
Bupati Madina, Sukhairi Nasution (ist)
bulat.co.id - Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Ja'far Sukhairi Nasution hingga Kamis (11/1/2024), siang belum juga hadir ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.Hal ini diungkapkan oleh Pjs. Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean melalui WhatsApp, Kamis (11/1/2024).
Menurut James, hari ini sesuai jadwal Bupati Madina diundang untuk menghadiri klarifikasi terkait kisruhnya Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Guru.
Baca Juga:"Benar hari ini kita undang untuk klarifikasi proses penerimaan PPPK Guru yang hingga saat ini masih kisruh. Namun hingga siang ini beliau belum tampak hadir," tulis James melalui WhatsApp, Kamis (11/1/2024). Hingga saat ini James, juga tidak bisa memastikan kapan Bupati akan hadir atau tidak dalam klarifikasi tersebut. Sehingga James juga tidak bisa berbuat banyak. "Kita berharap Bupati hadir untuk mengklarifikasi tentang kisruh PPPK ini. Kita juga dalam hal menanggapi laporan dari para PPPK Guru," tegas James. Sementara itu, Bupati Madina, Sukhairi Nasution menjelaskan secara teknis dirinya tidak bisa menceritakan secara jelas dan terperinci. Karena itu, dia sudah memerintahkan OPD terkait dan Asisten untuk menghadiri klarifikasi Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. "Saya sudah meminta OPD terkait didampingi Asisten untuk melakukan klarifikasi kepada Ombudsman. Kita hargai undangan Ombudsman, hanya saja saya tidak tahu apakah kegiatan itu ditunda," ungkap Sukhairi ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/1/2024). (Reza).
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir
FKPPI Sumut Siap Dukung Program Kerja Panglima Kodam I/BB
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
Komentar