Rediyanto: Pemerintah Kecamatan Natal Harus Tegas Terhadap CV. Parak Tale
Reza Mohammad - Selasa, 25 Juni 2024 16:00 WIB
istimewa
Rediyanto Sidi Jambak, Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan.
Kabid ESDM Propinsi Sumut ini menjawab kegelisahan sejumlah warga di desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal.
Beberapa warga merasa CV. Parak Tale yang beroperasi di Sungai Batang Natal ini cukup meresahkan.
Bahkan beberapa warga pun mengira CV. Parak Tale hanya mengantongi SIPB tanpa izin teknis pertambangan dan izin lingkungan atau AMDAL.
"Khusus Mandailing Natal, ada 9 perusahaan yang mengantongi SIPB. Khusus CV. Parak Tale, SIPB dikeluarkan tanggal 25 Juli 2023. Mereka bisa beroperasi seharusnya ketika sudah mengantongi dua izin itu. Dari Kementerian ESDM dan Lingkungan," jelas August.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining
Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan
Komentar