Rediyanto: Pemerintah Kecamatan Natal Harus Tegas Terhadap CV. Parak Tale
Reza Mohammad - Selasa, 25 Juni 2024 16:00 WIB
istimewa
Rediyanto Sidi Jambak, Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan.
Kabid ESDM Propinsi Sumut ini menjawab kegelisahan sejumlah warga di desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal.
Beberapa warga merasa CV. Parak Tale yang beroperasi di Sungai Batang Natal ini cukup meresahkan.
Bahkan beberapa warga pun mengira CV. Parak Tale hanya mengantongi SIPB tanpa izin teknis pertambangan dan izin lingkungan atau AMDAL.
"Khusus Mandailing Natal, ada 9 perusahaan yang mengantongi SIPB. Khusus CV. Parak Tale, SIPB dikeluarkan tanggal 25 Juli 2023. Mereka bisa beroperasi seharusnya ketika sudah mengantongi dua izin itu. Dari Kementerian ESDM dan Lingkungan," jelas August.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Komentar