Kades dan Sekdes di Madina Ditangkap gegara Aniaya Remaja 15 Tahun

Selain Rizal, Sekretaris Desa Tegal Sari Imam Syahputra juga ditangkap atas kasus itu.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto membenarkan soal informasi penangkapan itu. Bagus mengatakan kedua pelaku juga telah ditahan sejak Selasa (25/6/2024).
Baca Juga:
"Kedua tersangka ditahan sejak Selasa kemarin pasca ditetapkan sebagai tersangka," kata Bagus, Kamis (27/6/2024).
Bagus belum memerinci kronologi serta motif kades dan sekdes tersebut menganiaya korban. Namun, dia mengatakan keduanya telah terbukti melakukan penganiayaan tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Unsur pembuktian mencukupi maka dari itu keduanya terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Perwira pertama Polri itu menyebut kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.

Babinsa Koramil 10/SR Peltu Sutikno bersama Kepala Desa Simpang Empat Peduli Terhadap Insfratruktur Jalan

Dampak Keresahan, Pemerintah Desa di Sergai Mulai Aksi Senyap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa
