Wadih Al-rasyid: Pemkab Madina Harus Berikan Sanksi Terhadap dr. AK
Hal ini diungkapkan oleh Wadih, karena dia melihat apa yang telah dilakukan oleh dr. AK merupakan sebuah tindakan yang tercela atau berusaha mempermainkan peraturan.
Baca Juga:
"Walaupun masih dugaan. Hanya saja dengan dibatalkannya kelulusan dr. AK, publik Madina pasti menyakini perbuatan dr. AK memalsukan surat tugas aktifnya benar. Sikap Pemkab selaku panitia seleksi PPPK 2024 ini harus tegas, blacklist dr. AK," ungka Wadih.
Namun, jika ternyata tidak ada sanksi dari Pemkab Madina terhadap dr. AK maka ini akan semakin membuat masyarakat Madina berpikir buruk. Selain dr. AK merupakan adik kandung Wakil Bupati Madina, dr. AK juga sudah jelas dan terbukti dibatalkan kelulusannya karena kekurangan administrasi.
"Bahkan hingga saat ini, Pemkab Madina terkesan menutupi terkait pembatalan. Di website madina.go.id pun sudah tak bisa diakses lagi. Ada apa ini, padahal website itu kan seharusnya terus memuat surat itu. Ini mengapa bisa hilang dan tak bisa diakses lagi," terang Wadih.
Melihat ini semua, Wadih pun menilai Pemkab Madina harus bisa memberikan keadilan yang sama untuk seluruh masyarakat Madina. Hal ini agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan jika nantinya ada kejadian seperti ini lagi.
"Tidak menutup kemungkinan lagi akan ada lagi kejadian seperti ini jika Pemkab Madina tidak tegas. Dan ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Madina," tegas Founder Madina Care ini.
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi