Wadih Al-rasyid: Pemkab Madina Harus Berikan Sanksi Terhadap dr. AK
Hal ini diungkapkan oleh Wadih, karena dia melihat apa yang telah dilakukan oleh dr. AK merupakan sebuah tindakan yang tercela atau berusaha mempermainkan peraturan.
Baca Juga:
"Walaupun masih dugaan. Hanya saja dengan dibatalkannya kelulusan dr. AK, publik Madina pasti menyakini perbuatan dr. AK memalsukan surat tugas aktifnya benar. Sikap Pemkab selaku panitia seleksi PPPK 2024 ini harus tegas, blacklist dr. AK," ungka Wadih.
Namun, jika ternyata tidak ada sanksi dari Pemkab Madina terhadap dr. AK maka ini akan semakin membuat masyarakat Madina berpikir buruk. Selain dr. AK merupakan adik kandung Wakil Bupati Madina, dr. AK juga sudah jelas dan terbukti dibatalkan kelulusannya karena kekurangan administrasi.
"Bahkan hingga saat ini, Pemkab Madina terkesan menutupi terkait pembatalan. Di website madina.go.id pun sudah tak bisa diakses lagi. Ada apa ini, padahal website itu kan seharusnya terus memuat surat itu. Ini mengapa bisa hilang dan tak bisa diakses lagi," terang Wadih.
Melihat ini semua, Wadih pun menilai Pemkab Madina harus bisa memberikan keadilan yang sama untuk seluruh masyarakat Madina. Hal ini agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan jika nantinya ada kejadian seperti ini lagi.
"Tidak menutup kemungkinan lagi akan ada lagi kejadian seperti ini jika Pemkab Madina tidak tegas. Dan ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Madina," tegas Founder Madina Care ini.
Mudir Mustafawiyah Purba Baru Sambut Kejari dan Ketua PN Madina, serta Ketua STAIN yang Baru
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika