Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023
Reza Mohammad - Jumat, 16 Agustus 2024 16:34 WIB
net
Ilustrasi.
"Salah satunya adalah opini WTP dari BPK. Namun masih banyak faktor lain, dan semua faktor harus terpenuhi untuk bisa dapat DID," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07.2022, Pemkab Madina tidak tercantum dalam salah satu daerah penerima DID.
Baca Juga:
Hanya ada empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang menerima DID.
Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Phakpak Barat.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Komentar