Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023
Reza Mohammad - Jumat, 16 Agustus 2024 16:34 WIB
net
Ilustrasi.
"Salah satunya adalah opini WTP dari BPK. Namun masih banyak faktor lain, dan semua faktor harus terpenuhi untuk bisa dapat DID," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07.2022, Pemkab Madina tidak tercantum dalam salah satu daerah penerima DID.
Baca Juga:
Hanya ada empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang menerima DID.
Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Phakpak Barat.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Komentar