Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023
Reza Mohammad - Jumat, 16 Agustus 2024 16:34 WIB
net
Ilustrasi.
"Salah satunya adalah opini WTP dari BPK. Namun masih banyak faktor lain, dan semua faktor harus terpenuhi untuk bisa dapat DID," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07.2022, Pemkab Madina tidak tercantum dalam salah satu daerah penerima DID.
Baca Juga:
Hanya ada empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang menerima DID.
Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Phakpak Barat.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Komentar