Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023

Pada tahun 2022, Pemkab Madina mendapatkan Opini WTP. Desas-desusnya, bonus DID atas Raihan WTP Laporan Keuangan Daerah tahun 2022 hingga kini tak keluar.
Salah seorang staff di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Madina mengatakan, bonus DID yang diharapkan tidak keluar dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan DID tidak turun.
"Bonus Opini WTP tahun 2022 itu tidak turun dari Kementerian Keuangan. Salah satu penyebabnya karena laporan penggunaan dana Stunting infonya belum beres, makanya tidak turun DIDnya," ungkap salah satu staff tersebut, Jumat (16/8/2024).
Berdasarkan penulusuran, Opini WTP merupakan salah satu alasan untuk daerah mendapatkan DID.
Menurut Humas BPK Provinsi Sumatera Utara, Andri Nurjihadi, banyak faktor yang menjadi unsur dalam keluarnya DID.
"Salah satunya adalah opini WTP dari BPK. Namun masih banyak faktor lain, dan semua faktor harus terpenuhi untuk bisa dapat DID," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07.2022, Pemkab Madina tidak tercantum dalam salah satu daerah penerima DID.
Hanya ada empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang menerima DID.
Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Phakpak Barat.

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
