Rediyanto: Kapolres Madina Tak Serius Berantas Kegiatan Ilegal
Reza - Selasa, 27 Agustus 2024 13:10 WIB

istimewa
Rediyanto Sidi Jambak.
bulat.co.id -Galian C Ilegal di Kecamatan Linggabayu tampaknya tak juga berhenti. Walaupun sudah berulang kali diberi himbauan oleh Kapolsek Linggabayu.
Melihat ini, Pengamat Hukum dari
Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak menilai Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Paloh tak serius.
Baca Juga:
Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, seharusnya Kapolres Madina mengikuti Undang-Undang Polri. Di mana dalam undang-undang tersebut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti semua kegiatan ilegal.
"Setelah berulang kali dihimbau seharusnya pihak APH, bisa melakukan penegakan hukum. Jangan terkesan didiamkan saja. Apalagi ini kegiatan ilegal," ungkap Rediyanto melalui WhatsApp, Selasa (27/8/2024).
Rediyanto menilai jika sudah berulang kali diberi himbauan, namum tetap beroperasi maka Kapolres bisa disamakan melanggar sumpah jabatan.
Karena itu dia meminta Kapolres untuk tegas dan serius dalam menindak kegiatan ilegal itu.
"Kapolres sudah melanggar undang-undang Polri dan Sumpah Jabatan. Karena membiarkan kegiatan ilegal beroperasi di wilayah hukumnya. Ada apa dengan Kapolres hingga mau melanggar Undang-undang Polri dan Sumpah Jabatannya," jelas Rediyanto.
Sebelumnya masyarakat Desa Lancar, Kecamatan Linggabayu berulang kali menyampaikan informasi adanya kegiatan galian C Ilegal di Desa mereka.
Di duga Galian C Ilegal ini milik BN atau B. Bahkan Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk juga sudah berulang kali memberikan himbauan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
"Harus kepada siapa kami lagi mengadu. Kapolsek pun sudah tidak didengarkan oleh si BN itu. Berhenti beberapa hari, setelah itu kembali beroperasi lagi. Bahkan untuk mengelabui Polisi, dia beraktivitas malam hari hingga subuh," jelas warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
Komentar
Berita Terbaru

Sukses Digelar, Pengurus Perbakin Kabupaten Labuhanbatu Sah Dikukuhkan

Harga Terus Naik, Pedagang Keluhkan Beras Bulog Tak Tersedia di Pasar Langsa

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai
