BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

yang berlaku terkait dengan lelang tersebut.
"Kami sampaikan disini bahwa Bank BRI BO Panyabungan telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan lelang tersebut. Sebelumnya BRI BO Panyabungan telah
Baca Juga:
mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2) serta
Surat Peringatan Ketiga (SP3)," papar Rian Darmawan.
Hal tersebut diatas dalam rangka mengonfirmasi dan meluruskan pemberitaan di media online yang menyebutkan "Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Lubis Lakukan Gugatan Perlawanan di PN Madina, Branch Office Head BRI Panyabungan di Laporkan ke PN Madina".
Bank BRI BO Panyabungan telah beritikad baik untuk melakukan mediasi kedua belah pihak baik yang membeli lelang maupun nasabah yang asetnya dilelang. Namun pada saat mediasi tersebut, pihak Bapak Suaib Hasan Lubis tidak hadir, sehingga proses mediasi tersebut belum berhasil.
"Bahwa BRI BO Panyabungan senantiasa menjaga prinsip GCG (Good Corporate
Government) dan terus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,".
Demikian disampaikan Branch Office Head BRI BO Panyabungan, Rian Darmawan.

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

BRI Cabang Panyabungan Gelar Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Sinergi TNI-POLRI Kibarkan Merah Putih Perkuat Nasionalisme di Tanjung Beringin

Sambut HUT RI ke-80, BRI BO Kisaran Semarak dengan Dekorasi Bernuansa Budaya

Polri dan Mahasiswa Unimed Bersinergi Dukung Siswa Berprestasi di Tanjung Beringin: Wujudkan Generasi Emas
