Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan
Dan surat tersebut bernomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 ini, langsung ditandatangani oleh Bupati Madina, Saifullah Nasution perihal penghentian pertambangan emas tanpa izin.
Surat perintah ini, pun dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Azhar Paras Hasibuan.
Baca Juga:
Menurut Kadis Kominfo, surat ini dikeluarkan Bupati Madina karena melihat semakin maraknya kegiatan PETI di beberapa kawasan.
"Benar. Perhari ini surat perintah itu ditandatangani Pak Bupati. Dan langsung diintruksikan kepada 12 Camat untuk melakukan sosialisasi penghentian kegiatan PETI di wilayah masing-masing," jelas Azhar ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (17/04/2025).
Azhar juga menegaskan, untuk saat ini pihak Pemkab Madina hanya sebatas untuk melakukan sosialisasi penghentian kegiatan PETI. Hal ini dikarenakan Pemkab Madina tidak bisa melakukan penindakan.
"Untuk penindakan, kita akan berkoordinasi dengan APH. Saat ini kita hanya sebatas untuk mensosialisasikan agar semua kegiatan ilegal PETI berhenti dan tidak tambah merusak alam di Madina," tutup Azhar.
Diketahui Surat Perintah Bupati Madina ini merupakan surat pertama yang dikeluarkan oleh Bupati Madina, Saifullah Nasution dalam pemberantasan PETI di Madina.
Sebelumnya dalam pemerintahan Sukhairi- Atika (SUKA), hanya beberapa kali dilakukan rapat-rapat koordinasi terkait penghentian PETI.
Namun, hingga akhir masa pemerintahannya tidak satu surat perintah pun dikeluarkan untuk memberhentikan kegiatan PETI di Wilayah Madina.
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining
Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Teluk Mengkudu Tinjau Peternakan Ayam di Bogak Besar
Kecamatan Aek Bilah Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-58 Tingkat Kabupaten Tapsel Tahun 2026