Sengketa Pilakdes di Madina Menunggu Ketetapan Bupati
Istimewa
"Namun itu tentunya dari sudut pandang dari kami Dinas PMD sebagai panitia penyelenggara pemerintah yang kehendaknya bukan menyelesaikan. Kalau ada yang merasa tidak puas itu kan tentunya masuk dalam ranah yang lain. Karena ini kan produk hukum, maka kita juga meminta persepsi dari hukum juga. Setelah nanti dikoordianasikan hasilnya, itulah yang akan diputuskan Pak Bupati, " kata Mainul lagi.
Sedangkan sengketa yang sifatnya aduan dugaan politik uang ( money politic), kata Mainul, pihaknya mempersilahkan pelapor agar menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Kepolisian.
"Karena itu ranahnya. Sedangkan yang sifatnya soal perhitungan jumlah suara telah tuntas, tinggal menunggu eksaminasi hukum dari kuasa hukum para penggugat," ungkapnya.
Sementara untuk Kepala Desa terpilih yang ikut dalam pelaksanaan Pilkades serentak pada akhir tahun 2022 lalu, paling lama di awal bulan Maret 2023, Pemerintah Daerah akan melantik Kepala Desa.
Saat ini, ujar Mainul, pihaknya fokus pengangkatan pelakasana jabatan (Pj) terkait kepala desa yang sudah berakhir masa jabatannya pada pada 13-17 Februari 2023 karena melihat kepentingan masyarakat adalah hal yang lebih besar dibandingkan masalah tersebut.
"Jadi, saat ini PMD Madina tengah mempersiapkan kebutuhan pemberkasan administrasi terkait para calon Pjs Kepala Desa dan setelah rampung akan diserahkan ke Pak Bupati selaku kepala daerah. Sehingga, dana desa tidak terhambat," ujarnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
RSU Melati Perbaungan Peringati World Cleanup Day 2025: Aksi Gotongroyong Patuhi Surat Edaran Bupati Sergai
TNI-Polri Kawal Kades Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Dermawan Tipu Warga Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Sergai
Di Lantik Bupati, Muhammad Reza Pahlevi Resmi Pj Sekda Labusel
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK
Komentar