Dua Orang Pengguna yang Diamankan Warga Madina di Lokasi Narkoba Ditetapkan Tersangka

bulat.co.id -Dua orang pengguna narkoba yang diamankan oleh warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara kini ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua orang itu merupakan hasil penggerbekan warga pada Sabtu (27/5/23) sekira pukul 22:00 Wib kemaren malam, di lokasi kebun karet tempat tinggal mereka, karena sudah meresahkan.
Baca Juga:
Saat dilakukan penggerbekan di lokasi itu, menurut penuturan warga ada delapan orang yang sedang melakukan pesta narkoba. Namun cuman dua orang yang berhasil diamanakan dan dibawa ke kantor Polres Madina.
Dilokasi itu warga menemukan sejumlah botol yang diduga dijadikan sebagai alat hisap sabu, jarum suntik, timbangan elektrik, dan paketan ganja di dalam pelastik kecil.
"Iya benar (Kedua orang yang diamankan warga dugaan pemakai narkoba sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan ketika dihubungi, Minggu (28/5/23).
Identitas kedua tersangka kata Irwan adalah berinisial TL warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan dan BL warga Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.
Adapun barang bukti untuk ditetapkan tersangka kedua orang tersebut yakni ganja seberat 1,53 gram yang di dalam pelastik kecil hasil penangkapan oleh warga."Barang buktinya ganja 1,53 gram" ujarnya.
Kemudian dengan keberanian warga melakukan penggerebekan pelaku kejahatan narkoba di tempat tinggal mereka yang kini sebut warga sudah meresahkan. Dan penangakapan pelaku narkoba ini bukan kali pertama. AKP Irwan mengucapkan terimakasi kepada warga.

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina

5,3 Kg Ganja Digagalkan Polres Madina Untuk Dikirim ke Jakarta

Kapolres Madina Pimpin Apel Pergeseran Pasukan PAM Pilkada Serentak 2024

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
