Dapatkan Surat Bebas Temuan di Inspektorat, Cakades Bisa Lakukan Hal Ini
"Bahkan jika memang ada temuan, kita bisa menggadaikan atau memberikan jaminan baik surat-surat berharga agar ke Inspektorat sesuai angka temuan. Setelah itu surat bebas temuan pun keluar," jelasnya.
Baca Juga:
Apa yang disampaikan Cakades ini pun dibenarkan oleh Kepala Inspektorat, Rahmad Daulay ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatapps, Rabu (14/06/2023). Dia mengatakan, jika memang ada temuan Cakades bisa membayar lunas atau dengan surat aset yang bisa dilelang.
"Temuan bisa dibayar lunas atau dibayar pakai surat aset yang bisa dilelang paling cepat 3 bulan kemudian apabila tidak ditebus lagi pak," tulisnya.
Selain itu, dia juga meminta agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke panitia pemilihan desa. Terutama tentang perlu tidaknya surat bebas temuan dari Inspektorat tersebut.
"Di panitia Pilkades tingkat desa ada ditentukan Pak. Benar pak. Kami hanya merespon persyaratan tersebut," tegasnya.
EMAK-EMAK “GERUDUK” RUMAH KADES! Polemik Lokasi Kopdes Merah Putih di Perbaungan Memanas
UD Jeremi Desa Blok 10 Dolok Masihul Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
RSU Melati Perbaungan Peringati World Cleanup Day 2025: Aksi Gotongroyong Patuhi Surat Edaran Bupati Sergai
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai