Dapatkan Surat Bebas Temuan di Inspektorat, Cakades Bisa Lakukan Hal Ini

"Bahkan jika memang ada temuan, kita bisa menggadaikan atau memberikan jaminan baik surat-surat berharga agar ke Inspektorat sesuai angka temuan. Setelah itu surat bebas temuan pun keluar," jelasnya.
Baca Juga:
Apa yang disampaikan Cakades ini pun dibenarkan oleh Kepala Inspektorat, Rahmad Daulay ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatapps, Rabu (14/06/2023). Dia mengatakan, jika memang ada temuan Cakades bisa membayar lunas atau dengan surat aset yang bisa dilelang.
"Temuan bisa dibayar lunas atau dibayar pakai surat aset yang bisa dilelang paling cepat 3 bulan kemudian apabila tidak ditebus lagi pak," tulisnya.
Selain itu, dia juga meminta agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke panitia pemilihan desa. Terutama tentang perlu tidaknya surat bebas temuan dari Inspektorat tersebut.
"Di panitia Pilkades tingkat desa ada ditentukan Pak. Benar pak. Kami hanya merespon persyaratan tersebut," tegasnya.

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Di Desa Perbahingan, Jaksa John Wesly Sinaga alias Wewen Dikenal Sebagai Sosok Yang Suka Menolong
