Ombudsman Sumut Siap Terima Laporan Pungli BOS di Madina
Reza Mohammad - Selasa, 20 Juni 2023 11:58 WIB
Reza
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumut, Abyadi Siregar
bulat.co.id -Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumut, Abyadi Siregar, mengharapkan para penyelenggara pendidikan, khususnya kepala sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk melaporkan pungutan dan potongan BOS.
Abyadi menyatakan, dirinya sudah beberapa kali mendapatkan informasi adanya pungli di Madina, hanya saja hingga saat ini dirinya belum juga mendapatkan laporan resmi.
Baca Juga :Madina Demi Beli Chip Domino, Dua Pria Diringkus Polisi">Gasak Kotak Amal Masjid di Madina Demi Beli Chip Domino, Dua Pria Diringkus Polisi
"Kami akan segera selidiki jika memang ada laporan resmi. Hingga saat ini kabar burung itu sudah banyak terdengar," ucap Abyadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (20/06/2023).
Abyadi berharap, para kepala sekolah bisa bijak dalam mendidik siswa-siswi. Jangan ada tekanan kepada kepala sekolah, khususnya dalam pengelolaan dana BOS. Dia menilai, informasi tentang tes uji IQ dan pengadaan rebana yang tidak sesuai dengan harga sangatlah penting untuk pengembalian.
"Siapapun, baik oknum kepala dinas ataupun oknum-oknum lain yang mencari keuntungan akan kami ungkapkan. Karena itu kami meminta kepala sekolah di Madina untuk segera melaporkan langsung ke Ombudsman dan kami akan menjaga siapa pelapor kami," jelas mantan redaktur Harian Bisnis Medan ini.
Menurut Abyadi, pihak Dinas Pendidikan jangan mengajari kepala sekolah untuk melakukan pelanggaran. Sehingga hal ini akan mengakibatkan para penyelenggara pendidikan, mendidik anak didiknya menjadi koruptor.
Berdasarkan pantauan juru tulis, salah satu kepala sekolah yang bertugas di wilayah Panyabungan mengatakan, urgensi pengadaan rebana tersebut tidak jelas, mengingat masih banyak hal yang perlu diprioritaskan dalam pengembangan sekolah maupun peningkatan penunjang pembelajaran.
"Urgensinya apa? Yang melatih siapa? Nanti pasti akan datang lagi perintah untuk menyediakan kesepakatan pelatih dan sosialisasi. Artinya beban tambahan untuk sekolah," kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Komentar