Konglomerat Mujianto, Terpidana Korupsi Rp 39,5 M menyerahkan Diri
Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 09:45 WIB
Internet
Sebelum dibawa ke Lapas Tanjung Gusta, Mujianto terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
"Usai itu, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," katanya.
Baca Juga:
Baca Juga :Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar
Yos menyebut penangkapan atau eksekusi itu dilakukan hari ini. Diakuinya proses eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Silaturahmi dengan SMSI, Gerindra Sumut Dorong Peran Media Awasi Program Nasional
UNPRI Raih Peringkat Terbaik pada Dua Kategori Bergengsi SPMI 2025 LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara
HYS Politisi Muda Aset Terbaik Kabupaten Labuhanbatu Utara
FPMS Apresiasi Kinerja Kakanwil Ditjenpas Sumut, Dinilai Cepat Tanggap dan Peka Aspirasi Publik
Komentar