Konglomerat Mujianto, Terpidana Korupsi Rp 39,5 M menyerahkan Diri
Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 09:45 WIB
Internet
bulat.co.id -MEDAN | Terpidana kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar, Mujianto, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Konglomerat Mujianto sempat buron karena kabur saat akan dieksekusi oleh tim Kejari Medan.
"Datanglah Mujianto ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyerahkan diri," kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Selasa, (8/8/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Tak Terima Dipelototi, Seorang Nelayan di Langkat Bacok Teman Seprofesi
Yos menyebut usai menyerahkan diri, Mujianto pun dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalankan pidana yang telah ditetapkan kepadanya.
"Hingga kita dalam hal ini koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bidang Pidsus dan bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan dengan tim intelijen melakukan eksekusi," jelasnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Silaturahmi dengan SMSI, Gerindra Sumut Dorong Peran Media Awasi Program Nasional
UNPRI Raih Peringkat Terbaik pada Dua Kategori Bergengsi SPMI 2025 LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara
HYS Politisi Muda Aset Terbaik Kabupaten Labuhanbatu Utara
FPMS Apresiasi Kinerja Kakanwil Ditjenpas Sumut, Dinilai Cepat Tanggap dan Peka Aspirasi Publik
Komentar