Mahasiswa Ini Divonis 20 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir 135 Kg Ganja
Redaksi - Kamis, 16 November 2023 12:00 WIB
Istimewa
bulat.co.id -MEDAN | Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun kepada mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi.
Dodi divonis karena terlibat-terbukti dalam peredaran narkoba jenis ganja seberat 135 kg. Atas vonis ini, Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding.
Baca Juga:
"Sudah mengatakan banding," kata Jaksa Maria, Kamis, (16/11/23).
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, pengajuan banding dilakukan Jaksa pada Selasa (14/11/23). Pengajuan tersebut langsung diajukan oleh Maria.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Dodi karena terlibat peredaran ganja 135 kg. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yakni pidana mati yang dilayangkan Jaksa.
Sidang tersebut berlangsung di Cakra 3 PN Medan. Sidang sempat molor selama 2 jam yang diharuskan mulai pukul 14.00 WIB. Terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara online.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sayid Tarmizi, Kamis, (9/11/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
BEM UI Bawa Lima Aspirasi dalam Demonstrasi, Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah
Komentar