Ini Sederetan Oknum Polisi yang Diadili di PN Medan Sepanjang 2023
Hendra Mulya - Selasa, 19 Desember 2023 11:32 WIB
Istimewa
bulat.co.id -MEDAN | Sejumlah oknum polisi tercatat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan sepanjang 2023.
Persidangan oknum polisi ini dari berbagai kasus. Mulai dari penganiayaan hingga melakukan penggelapan uang. Namun tak semua oknum polisi itu divonis pidana kurungan. Tercatat ada oknum polisi yang kemudian divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.
1. Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental Divonis 16 Bulan Bui
Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis selama 1 tahun dan 4 bulan terhadap oknum polisi Andi Harianto yang bertugas di Kaur Keu Biddokes Polda Sumut. Andi Harianto dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Harianto dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ucap majelis hakim, Senin (6/3/23) lalu.
Vonis yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Andi dituntut oleh jaksa bernama Frianta Felix Ginting dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Adapun perkara ini bermula ketika kakak dari pelaku yakni Sutomo menghubungi Indah yang merupakan penyedia jasa rental mobil. Singkat cerita, Sutomo mengatakan adiknya yakni Andi ingin merental mobil.
Kemudian transaksi pun terjadi. Namun saat masa rental telah habis, Andi tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Indah pun meminta Sutomo untuk membantunya.
Ternyata, mobil Indah yang dirental itu telah ada di Polda Sumut. Saat didatangi, Andi mengaku mobil yang direntalnya telah digadai dengan mahar Rp 40 juta. Indah pun melaporkan tindakan itu ke Polda Sumut.
2. AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Kasus Penganiayaan
Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin, divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menyatakan Achiruddin secara sah bersalah melakukan pengancaman yang disertai kekerasan kepada orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9/23) lalu.
Diketahui vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Achiruddin selama 21 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan Achiruddin turut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya, kepada Ken Admiral. Kejadian penganiayaan itu bermula pada Desember 2022.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Kemudian korban pun melaporkan hal ini kepada kepolisian. Achiruddin pun dibawa ke persidangan pada Rabu, 12 Juli 2023.
3. Oknum Polisi di Medan Gelapkan Sabu Sitaan Divonis Bebas
Mantan penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, yang menggelapkan sabu sitaan divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Padahal jaksa menuntut Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa Suhendri untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ahmad Sumardi, ketua majelis hakim ketika membaca putusan dikutip dari Antara, Kamis (5/10/23) lalu.
Jaksa pun menolak vonis itu dengan mengajukan kasasi. Adapun perkara yang menjerat Suhendri bermula kala adanya penangkapan yang dilakukan Polsek Medan Area terhadap seorang lelaki bernama Petrus di Jalan Berdikari No 7 Kota Medan pada 10 Mei 2022. Penangkapan itu berhasil menguak adanya satu plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Suhendri yang ditunjuk selaku penyidik pembantu menerima barang tersebut dari Philip Antonio Purba yang waktu itu merupakan Kanit Reskrim Medan Area. Bukannya melakukan penyegelan dan penyidikan terhadap Petrus, Suhendri malah membawa barang haram itu ke rumahnya. Pasalnya ketika tugas itu diserahkan, dirinya mengaku tengah mengalami masalah keluarga.
Kejadian itu pun membuat Kompol Sawangin yang saat itu menjabat Kapolsek Medan Area melaporkan kepada propam. Tepat pada 10 November, propam menjemput Suhendri beserta barang bukti.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
SPBUN PTPN I Regional VI dan Manajemen PTPN IV Regional VI Gelar Buka Puasa Bersama
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
HPN 2026, Wartawan Se-Indonesia Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Komentar
Berita Terbaru
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
BRI BO Gunungsitoli dan YBM BRILiaN Bagikan Paket Ramadan dan Gelar Buka Puasa Bersama Pekerja
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan