Tarif Parkir di Medan Bakal Naik, Ini Besarannya
Redaksi - Rabu, 03 Januari 2024 16:40 WIB

Istimewa
bulat.co.id -MEDAN | Pemerintah Kota Medan menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan di jalan umum dalam waktu dekat ini. Bahkan, agar masyarakat mengetahuinya, Dinas Perhubungan pun telah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di beberapa ruas jalan tentang tarif parkir yang baru.
Dalam spanduk tersebut, tertulis tarif sepeda motor yang awalnya Rp 2 ribu akan naik menjadi Rp 3 ribu. Sedangkan tarif mobil menjadi Rp 5 ribu yang awalnya Rp 3 ribu.
Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis membenarkan soal kenaikan tarif parkir. Perda terkait retribusi parkir itu disebut sudah disahkan di DPRD Medan.
"Iya, tapi proses Perda nya itu sudah disahkan di dewan, tapi kan ada proses eksaminasi segala macam ke Kemendagri dan Kemenkeu," kata Nikmal Fauzi Lubis.
Di akhir tahun 2023, proses di Kemendagri dan Kemenkeu disebutnya sudah selesai. Saat ini masih proses penomoran Perda dari Pemprov Sumut.
"Di akhir tahun informasinya sudah oke, tinggal proses penomoran di provinsi. Jadi semua Perda pajak dan retribusi daerah itu tersistem hanya di satu Perda jadinya, jadi leading sektornya untuk pembahasan Perda ini itu di Bapenda," ucapnya.
Nikmal menyebutkan jika tarif parkir baru itu belum berlaku. Spanduk tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat terkait akan adanya kenaikan tarif parkir.
"Jadi itu masih bentuk sosialisasi ke masyarakat aja, belum berlaku. Jadi kemarin kan infonya per 1 Januari Perda itu kan sudah berlaku diharapkan bisa berlaku. Jadi kita teruskan ke rekan-rekan yang pemilik e-parking biar sosialisasi ke masyarakat jadi dibuatlah di mereka masing-masing spanduknya," sebutnya.
Tarif parkir baru itu akan berlaku setelah nomor Perda dikeluarkan. Pihaknya saat ini masih menunggu proses tersebut.
"Kapan itu diberlakukan, ya kita tunggu lah kapan keluar Perda nya ini, nomornya ini berapa," tutupnya.
Besaran Tarif Parkir Terbaru:
• Sepeda motor: Rp 3 ribu
• Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu
• Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu
• Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu• Truk gandengan atau trailer: Rp 12 ribu.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Warga di Manggarai Barat Masih Menggunakan Kerbau untuk Pikul Hasil Pertanian

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Tak Diperhatikan Pemda Mabar, Senator Stevi Harman Turunkan Alat Barat Bantu Buka Kembali Akses Jalan yang Putus

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Penampakan Terminal Dolok Masihul Sebabkan Kadishub Sergai Dinonaktifkan
Komentar