Baru Beraksi dan Gagal Embat Sepeda Motor, Andre Langsung Diciduk Polisi

- Selasa, 22 Oktober 2024 19:00 WIB
Baru Beraksi dan Gagal Embat Sepeda Motor, Andre Langsung Diciduk Polisi
bulat.co.id/jhonson siahaan
Pelaku, Juli Andreas Nainggolan alias Andre saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area.

Advertisement

"Korban sudah membuat laporan di Mapolsek Medan Area, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/789/X/2024/SEK MEDAN Area," jelas Poltak M Tambunan.

Baca Juga:

Sambung Poltak M Tambunan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau BK 3679 ZAM (sepeda motor milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat (sepeda motor milik pelaku) dan 1 unit hp android warna putih. Jelas Poltak M Tambunan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku saat ini.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk rekan pelaku, kita sedang melakukan pencarian saat ini dan rekan pelaku sudah masuk dalam daftar DPO pihak kepolisian Polda Sumut dan jajaran," ungkapnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru