Baru Beraksi dan Gagal Embat Sepeda Motor, Andre Langsung Diciduk Polisi

"Korban sudah membuat laporan di Mapolsek Medan Area, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/789/X/2024/SEK MEDAN Area," jelas Poltak M Tambunan.
Baca Juga:
Sambung Poltak M Tambunan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau BK 3679 ZAM (sepeda motor milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat (sepeda motor milik pelaku) dan 1 unit hp android warna putih. Jelas Poltak M Tambunan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku saat ini.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk rekan pelaku, kita sedang melakukan pencarian saat ini dan rekan pelaku sudah masuk dalam daftar DPO pihak kepolisian Polda Sumut dan jajaran," ungkapnya.

Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar
