Baru Beraksi dan Gagal Embat Sepeda Motor, Andre Langsung Diciduk Polisi
"Korban sudah membuat laporan di Mapolsek Medan Area, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/789/X/2024/SEK MEDAN Area," jelas Poltak M Tambunan.
Baca Juga:
Sambung Poltak M Tambunan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau BK 3679 ZAM (sepeda motor milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat (sepeda motor milik pelaku) dan 1 unit hp android warna putih. Jelas Poltak M Tambunan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku saat ini.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk rekan pelaku, kita sedang melakukan pencarian saat ini dan rekan pelaku sudah masuk dalam daftar DPO pihak kepolisian Polda Sumut dan jajaran," ungkapnya.
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama