Baru Beraksi dan Gagal Embat Sepeda Motor, Andre Langsung Diciduk Polisi

"Korban sudah membuat laporan di Mapolsek Medan Area, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/789/X/2024/SEK MEDAN Area," jelas Poltak M Tambunan.
Baca Juga:
Sambung Poltak M Tambunan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau BK 3679 ZAM (sepeda motor milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat (sepeda motor milik pelaku) dan 1 unit hp android warna putih. Jelas Poltak M Tambunan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku saat ini.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk rekan pelaku, kita sedang melakukan pencarian saat ini dan rekan pelaku sudah masuk dalam daftar DPO pihak kepolisian Polda Sumut dan jajaran," ungkapnya.

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Kabur selama 10 Bulan ke Riau, Polsek Dolok Masihul Berhasil Amankan Budi yang Nyuri Uang dan Emas

Bambang Tewas yang Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, ini Keterangan Satlantas Polres Sergai
