Dipilih Secara Aklamasi, Musa Rajekshah Pimpin IKA UISU untuk Kedua Kalinya
Ketua IKA UISU terpilih Musa Rajekshah
Foto: Istimewa
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah kembali terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) II IKA UISU di Auditoriu
bulat.co.id -Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah kembali terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Sidang Marasakti Siregar dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) II IKA UISU di Auditorium Kampus UISU Sisingamangaraja, Sabtu (3/12/2022).
"Alhamdulilah, pelaksanaan Munas kedua IKA UISU sudah kita lalui dan sudah sama-sama kita sampaikan apa-apa saja yang jadi harapan untuk IKA UISU ke depan. Saya ucapkan terima kasih kepada dukungan IKA Fakultas dan DPP IKA di kabupaten/kota yang juga sudah menyampaikan dukungannya kepada saya," ujar Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah.
Lanjut Ijeck, Ia akan segera menyusun jajaran pengurus yang akan membantu kinerjanya sampai tahun 2027 mendatang sesuai amanah dan harapan yang disampaikan oleh perwakilan IKA Fakultas dan DPP IKA.
"Tadi ada beberapa perwakilan yang menginginkan IKA UISU juga bisa dibentuk di beberapa daerah lainnya, dan ada juga yang berharap jadi Korwil. Nanti kami akan koordinasi untuk hal ini dan segera melakukan rapat kerja dan pengesahan AD/ART," katanya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BBGTK Sumut Deklarasikan Komitmen Pelayanan Prima, Transparan, dan Berintegritas
PW KAMMI Sumut Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Irham Sadani Rambe Siap Bersinergi Menuju Sumut Berkah
Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
Pelaksanaan UKT Geup ITF Sumut di Kampung Jokowi Karo
Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Komentar