Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
Guru SMP cabuli siswa di Medan dituntut 27 tahun penjara
Foto: Bany Nasution
Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap murid SMP di Medan saat di boyong petugas di Polrestabes Medan
bulat.co.id -Sebanyak 14 siswi diduga telah dilecehkan oleh Guru olahraga SMP di Medan berinisial LS. Pelaku dituntut hukuman mencapai 27 tahun penjara.
"Ada 14 siswi yang sudah kami mintai keterangan yang merupakan korban pelaku (LS)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fatir Mustafa, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/12/2022).
Lanjut Fatir, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap belasan siswa itu di berbagai tempat, ada yang sedang waktu olahraga, belajar dan lainnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sekretaris PD Al Washliyah Sergai Selesaikan Magister MPI UINSU dalam 1 Tahun 8 Bulan
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Komentar