Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online ke JPU

Istimewa
15 tersangka judi online di serahkan Polda Sumut ke JPU Kejari Medan.
Panca menyebutkan, selama proses penyelidikan total aset yang disita milik Apin BK mencapai senilai Rp158 miliar. Terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.
"Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK", pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu

Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari
Komentar