Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online ke JPU
Istimewa
15 tersangka judi online di serahkan Polda Sumut ke JPU Kejari Medan.
Panca menyebutkan, selama proses penyelidikan total aset yang disita milik Apin BK mencapai senilai Rp158 miliar. Terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.
"Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK", pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Di Balik Gol dan Sorak Penonton, Rp1 Triliun Mengalir ke Judi Online
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Ekspor Mineral Tanah Jarang
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Komentar