KS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sumut
KS Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Istimewa
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP. Herwansyah
bulat.co.id -Dikabarkan KS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan memberikan mandat JR alias King dan FH dalam menghadiri Kongres PSSI di Bandung, pada (30/6/2022) lalu.
Diketahui, penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimanyu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
Pelapor Bambang Abimayu dengan korban Arifuddin Maulana selaku Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia / PSMS Medan. Dalam hasil gelar perkara tanggal (24/10/2022) ditetapkan 3 orang tersangka berinisial JR, FH dan KS.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS
Komentar