Motif Sakit Hati, AMS Aniaya Korban Pakai Batu Hingga Tewas
Istimewa
AMS (29) yang merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap JPS (25).
Atas tindakan menghilanglakan nyawa orang, Agustiawan menyebutkan pelaku melanggar Pasal 351ayat 3 KUHPidana diancam dengan paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Aguatiawan bilang pada Hari Senin (19/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB polisi mendapatkan laporan adanya penganiayaan, di Jalan Mandala Simpang Pukat VI, Kelurahan Bantan Timur.
Personel yang dipimpin oleh Kanit reskrim Iptu J. Simamora dan Panit reskrim Ipda Budi mendatangi tempat kejadian untuk mendapatkan barang bukti dan keterangan oleh saksi. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah.
"Dari hasil pantauan, korban mengalami luka-luka lecet pada dahi kanan, luka robek pada alis kanan, luka robek pada dahi kanan, luka lecet pada pipi kanan, dada memar dan anggota tubuh lainnya," sebut Agustiawan.
"Pada Selasa pukul 06.00 WIB, diketahui korban telah dipindahkan ke RSUD Dr. Pirngadi. Di sana korban tak tertolong atau meninggal dunia," pungkas kapolsek.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Ponakan Laporkan Bibi Kasus Pembunuhan Sang Adik: Diduga Demi Dapatkan Pencarian Asuransi
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar