Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi, Rp18,3 Miliar Uang Negara Diselamatkan

Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi
- Rabu, 28 Desember 2022 19:30 WIB
Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi, Rp18,3 Miliar Uang Negara Diselamatkan
Foto: bulat.co.id/Wahyudi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menutup acara Rakerda Tahun 2022
bulat.co.id -Jelang akhir tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 yang diikuti jajaran Kejati Sumut, 28 Kejari dan 9 Cabjari selama 2 hari yaitu Selasa (27/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022) yang digelar di Aula Kejatisu, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Pasca pelaksanaan Rakerda, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi para Asisten dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, Rabu (28/12/2022) menyampaikan capaian kinerja seluruh bidang yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut sepanjang tahun 2022.

Berikut bulat.co.id sajikan rangkumannya.

Bidang Tindak Pidana Khusus


Untuk bidang Pidsus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu, Kejari dan Cabjari) telah melaksanakan kegiatan selama periode tahun 2022 (Januari-Desember2022), secara keseluruhan telah melaksanakan Penyidikan terhadap 105 perkara tindak pidana korupsi, 2 perkara merupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru