Partai Buruh Sumut Tolak Perppu Cipta Kerja, Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi

Partai Buruh Sumut Tolak Perppu Cipta Kerja, Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi
- Selasa, 03 Januari 2023 18:30 WIB
Partai Buruh Sumut Tolak Perppu Cipta Kerja, Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi
Foto: Istimewa
Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo
Baca juga: Perppu Ciptaker Tuai Kontroversi, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan

Sedangkan untuk outsourcing atau alih daya masih diperbolehkan dalam Perppu atau secara prinsip sama dengan UU Cipta Kerja. Dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

"Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing," tambahnya.

Partai Buruh juga menolak ketentuan soal pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PHK, serta tenaga kerja asing di Perppu yang tidak mengalami perubahan dari UU Cipta Kerja.

"Intinya sebenernya kita setuju ada Perrpu, tapi Perppu yang mengembalikan semua hak normatif buruh Sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 sebelum ada UU Cipta Kerja yang mengebiri hak kaum buruh," pungkasnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru